Mulai Senin (28/9/2026), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar. Kebijakan yang telah disiapkan sejak beberapa waktu lalu ini membawa perubahan penting bagi pasar modal Tanah Air, terutama bagi investor ritel.
Baca juga: Aturan Aset Kripto Baru OJK Berlaku September 2026, Ini yang Berubah untuk Investor
Baca juga: BEI Resmi Luncurkan Short Selling, Ini yang Perlu Dipahami Investor
Bagi sebagian investor, aturan baru ini mungkin terdengar teknis. Namun, dampaknya cukup luas dan layak dipahami agar kamu tidak salah langkah. Berikut penjelasannya.
Apa yang Berubah?
Sebelumnya, harga saham di pasar reguler memiliki batas minimum Rp50 per lembar. Artinya, jika sebuah saham jatuh hingga menyentuh level tersebut, harganya tidak bisa turun lebih jauh. Dengan aturan baru, batas minimum tersebut diturunkan menjadi Rp1, sehingga harga saham kini bisa bergerak lebih bebas mengikuti mekanisme penawaran dan permintaan.
Perubahan ini juga disertai penyesuaian aturan batas naik turun harga harian (auto rejection atas dan bawah). Investor perlu mencermati ketentuan baru ini agar memahami batas pergerakan harga saham yang kini berlaku.
Kenapa BEI Menerapkan Aturan Ini?
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga (price discovery) di pasar. Selama ini, batas harga minimum Rp50 dianggap menghambat saham-saham yang harganya sudah sangat rendah untuk mencerminkan nilai wajarnya. Dengan batas yang lebih fleksibel, diharapkan pasar dapat menentukan harga secara lebih efisien.
Bagi emiten, aturan ini juga diharapkan mendorong perbaikan fundamental, karena harga saham akan lebih murni mencerminkan kondisi perusahaan.
Apa Dampaknya bagi Investor Ritel?
Bagi investor ritel, perubahan ini membawa sejumlah hal yang perlu diperhatikan:
- Waspadai saham harga sangat rendah: saham yang harganya bisa turun hingga mendekati Rp1 menandakan fundamental yang sangat tertekan.
- Jangan tergoda harga murah: harga rendah tidak otomatis berarti saham tersebut murah dan layak beli.
- Perhatikan aturan auto rejection baru untuk memahami batas pergerakan harga harian.
- Selalu cek fundamental sebelum membeli, bukan hanya melihat angka harga.
Tips Menyikapi dengan Bijak
Aturan ini pada dasarnya memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pasar. Namun, fleksibilitas tersebut juga menuntut kedisiplinan yang lebih tinggi dari investor. Pastikan keputusan investasi selalu didasarkan pada analisis fundamental dan tujuan jangka panjang, bukan pada spekulasi harga harian.
Bagi investor pemula, momen ini justru menjadi pengingat pentingnya memahami risiko sebelum masuk ke pasar. Pahami emiten yang kamu beli, diversifikasikan portofolio, dan jangan pernah berinvestasi dengan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak.
Perubahan aturan seperti ini adalah bagian dari dinamika pasar yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang baik, investor ritel justru bisa memanfaatkannya sebagai momentum untuk belajar dan memperkuat strategi investasi jangka panjang.
Sumber: CNBC Indonesia

