OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun untuk Manipulasi Pasar Saham, Ini Rinciannya

percayacuan.art/wp-content/uploads/2026/10/hotnews-pa-ojk-denda-hero.jpg" alt="OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun untuk Manipulasi Pasar Saham, Ini Rinciannya" style="width:100%;max-height:420px;object-fit:cover;border-radius:12px;"/>

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi senilai total Rp 2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan manipulasi perdagangan saham. Pengumuman ini muncul sehari setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi publik mengenai kemungkinan penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market, dua tingkat di bawah status Emerging Market saat ini.

Temuan Manipulasi Saham DSSA

OJK memeriksa perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) sepanjang periode 2024–2026 atas dugaan pelanggaran manipulasi pasar. DSSA merupakan perusahaan energi, infrastruktur, dan teknologi di bawah Grup Sinar Mas. Selama penyelidikan, OJK meminta data kepada sejumlah anggota bursa, menelusuri aliran dana, serta memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.

Hasil pemeriksaan menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan. Atas temuan itu, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun dan membekukan izin individu sejumlah direksi perusahaan efek terkait.

Pelanggaran Penjatahan IPO BREN dan CUAN

Untuk kasus PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), OJK menemukan bahwa sejak awal sebagian saham yang ditawarkan dalam IPO telah direncanakan dialokasikan kepada pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Identitas mereka dikaburkan sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang beredar di pasar relatif terbatas.

OJK menjatuhkan sanksi Rp 500 miliar untuk BREN dan Rp 100 miliar untuk CUAN, sehingga total denda untuk kedua emiten Grup Prajogo Pangestu tersebut mencapai Rp 600 miliar. Kedua perusahaan menyatakan menghormati keputusan OJK dan memastikan operasional tetap berjalan normal.

Reformasi Pasar Modal Berlanjut

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut langkah penegakan hukum ini bagian dari reformasi pasar modal yang dijalankan sejak awal 2026. Reformasi itu mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan likuiditas pasar, dan penegakan hukum yang lebih tegas. Salah satu perubahan yang telah dilakukan adalah menurunkan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen.

Sepanjang 2026, setidaknya 835 pihak telah dikenai sanksi atau tindakan penegakan hukum oleh OJK dan lembaga pengatur pasar modal. Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan investor, terutama di tengah sorotan MSCI yang mempertanyakan transparansi dan efektivitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Sumber: BBC News Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Jaringan Percaya Cuan:Percaya Cuan — Keamanan DigitalPercaya Cuan — Literasi Digital & AIPercaya Cuan — Link Resmi