DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026). Langk
ah ini membuka babak baru bagi lanskap investasi nasional — Indonesia kini punya payung hukum untuk bersaing dengan pusat keuangan regional seperti Singapura dan Hong Kong. Namun, para ekonom mengingatkan: ada risiko yang harus diantisipasi, terutama ketergantungan pada modal asing.
Diperbarui 26 Agustus 2026. Sebelum berinvestasi, pahami instrumennya dulu. Baca investasi untuk pemula: reksadana, SBN, hingga saham dan tren investasi 2026.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman, menyebut bahwa masuknya dana asing memang bisa memperkuat pembiayaan investasi. Tapi ada sisi lain: dominasi investor asing membuat pasar keuangan domestik lebih rentan terhadap perubahan sentimen global. Ketergantungan pada modal asing dapat meningkatkan risiko pembalikan arus dana, volatilitas pasar, dan tekanan terhadap rupiah ketika sentimen global berubah, ujarnya dikutip dari Bisnis. Risiko ini semakin besar jika dana yang masuk bersifat jangka pendek dan spekulatif.
Agar manfaat PFII maksimal, Rizal menekankan beberapa hal: pertama, insentif harus diarahkan ke sektor produktif seperti manufaktur, infrastruktur, dan ekspor — bukan hanya sektor jasa keuangan. Kedua, pembangunan PFII harus paralel dengan reformasi iklim usaha: kepastian hukum, efisiensi logistik, dan kualitas tenaga kerja. Ketiga, perlu skema pembiayaan inklusif agar UMKM dan industri padat karya tidak tertinggal. Keberhasilan PFII tidak cukup diukur dari dana yang masuk, tapi dari dampaknya ke penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan ekspor.
Sumber: Bisnis.com
🔗 PercayaCuan — edukasi keuangan pribadi untuk pemula Indonesia.
📢 Dapatkan Info & Update Terbaru!
Jangan ketinggalan tips, trik, dan informasi eksklusif dari kami. Gabung channel Telegram resmi untuk update real-time!


Pingback: BI, OJK & LPS Perkuat Literasi Keuangan Lewat LIKE IT 2026 | PercayaCuan